Palembang, IDN Times - Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) dipastikan tetap berstatus tersangka, meski tidak ditahan. Ketiganya akan disidang dalam Peradilan Pidana Anak, setelah polisi merampungkan proses penyidikan.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (10/9/2024).