Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) dipastikan tetap berstatus tersangka, meski tidak ditahan. Ketiganya akan disidang dalam Peradilan Pidana Anak, setelah polisi merampungkan proses penyidikan.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (10/9/2024).

1. SPPA akan jadi pedoman polisi dalam menyelesaikan penyidikan

Potret empat remaja pelaku pembunuhan di Palembang (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sunarto mengatakan, bila ketiga pelaku anak sudah diserahkan ke Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir, nantinya mereka akan dibina. Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS (16) telah ditahan sesuai peraturan yang ada.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengenai proses hukum para pelaku yang berusia di bawah umur atau belum 17 tahun tersebut, melalui sistem peradilan pidana anak atau SPPA.

"Jadi payung hukum penyidik di sini, undang-undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," jelas Sunarto.

2. Pembunuhan keji itu melibatkan anak-anak

Rekaman kamera warga (Dok: ist)

Sunarto mengaku, polisi langsung bergerak cepat sejak kasus ini terungkap usai jasad korban pembunuhan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil ditemukan, Minggu, 1 September lalu. Para pelaku baru berhasil ditangkap polisi dua hari setelah penemuan mayat, Selasa (3/9/2024).

"Yang sangat miris, ternyata pelakunya juga anak-anak," jelas dia.

3. KPAD: keadilan tetap ditegakkan, meski pelaku adalah anak-anak

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Wakil Ketua KPAD Sumsel Edy Hendri, mengatakan bahwa kasus peradilan anak yang harus dijalani para pelaku bukan untuk mengurangi keadilan bagi pihak korban. Dalam peradilan anak, kacamata hukum yang digunakan akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.

"Tidak ada kasus yang samar, karena keadilan harus ditegakkan," ungkap Edy Hendri.

Keempat pelaku akan menjalani sidang di pengadilan layaknya pelaku tindak pidana. KPAD Sumsel pun akan memantau dan memastikan bahwa kasus yang ada akan tetap berjalan dengan adil dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga.

"Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," jelas dia.

Editorial Team