Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)
Diketahuo Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Sabtu (19/2/2022) sempat mengklaim kasus tahanan tewas tersebut bukanlah penganiayaan. Menurutnya lebam di tubuh korban adalah lebam yang biasa di tubuh jenazah orang meninggal.
Supriadi sempat mengeluarkan statement, lebam di tubuh korban terjadi karena kondisi jenazah tidak dalam keadaan baik atau tidak bagus. Namun pernyataan itu cepat dibantah AKBP Harissandi, dengan mengatakan jika polisi menggunakan azas praduga tak bersalah dalam kasus tewasnya tahanan.
"Pernyataan Kabid Humas yang sudah keluar itu tidak benar, yang tahu kan Kapolres bukan Kabid Humas, makanya saya minta itu diklarifikasi," ujar dia, Sabtu (21/2/2022) lalu.
Dihari yang sama, Kombes Pol Supriadi pun mengeluarkan pernyataan berikutnya yakni, permintaan Polda Sumsel terkait tewasnya tahanan. Dirinya meminta kepada Bid Propam untuk memeriksa para pelaku agar kasus ini menemukan titik terang.
"Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," beber dia.