Sejumlah polisi dari kesatuan Sabara dan Brimob berjaga di Kantor Gubernur Jambi mengawal kasi lanjutan para sopir truk batubara, Selasa (23/1/2023) siang. (Dedy Nurdin/IDN Times)
Seperti diketahui sejak awal Januari 2024, Pemprov Jambi sudah menerapkan kebijakan larangan penggunaan jalan nasional untuk angkutan batu bara.
Sebagai solusinya, pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan dialihkan ke jalur Sungai Batanghari. Gubernur Jambi, Al Haris, menilai keputusan itu untuk mengurai kemacetan panjang yang sering terjadi.
Sebelumnya Pemprov Jambi juga pernah menerapkan aturan jam operasi bagi kendaraan tambang. Yakni hanya diperbolehkan melintas pada malam hari. Namun solusi ini tidak berjalan dengan baik.
Pengalihan angkutan batu bara baru-baru ini justru berdampak hilangnya pekerjaan bagi para sopir truk yang sudah lama beroperasi.
Turisman, Ketua KS Bara, mengatakan lebih dari 2.000 orang sopir truk kehilangan penghasilan. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan keputusan ini.
"Kalau imbas secara tidak langsung lebih dari 50 ribu orang yang merasakan. Anak, istri, dan anggota keluarga lain para sopir ikut merasakan dampak penutupan akses transportasi truk batu bara ini," kata Turisman.
Meski pemerintah sudah menawarkan solusi lain, seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk para sopir, menurutnya hal itu bukan solusi karena tidak akan berlangsung lama.
"Pembahasan BLT juga tidak jelas sumber anggarannya dari mana? Kami sudah membahas solusinya, termasuk BLT, tidak ada kejelasan juga sampai hari ini," ujarnya.