Padang, IDN Times - Pria paruh baya yang berinisial AF (58) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota atas dugaan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berumur 16 tahun tersebut merupakan anak kandung AF. Istri pelaku, RN (52), yang pertama kali mengetahui perbuatan bejat sang suami.
"Pelaku kami amankan pada Minggu (8/6/2025) lalu setelah RN melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya," kata Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid dalam keterangan resminya.