Pengurus Ponpes Baturaja OKU Diduga Cabuli Santriwati, Tertangkap Kabur ke Yogyakarta

- Farhan Jadid, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Baturaja OKU berhasil ditangkap di Yogyakarta
- Perkara ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU dan diduga lebih dari satu santriwati menjadi korban dalam kasus ini.
- Aktivitas Ponpes telah terhenti sejak kasus tersebut mencuat, pelaku dilaporkan atas dugaan persetubuhan atau mencabuli anak dibawah umur.
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Farhan Jadid, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Singa Ogan Polres OKU.
Penangkapan dilakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sebelumnya pelaku diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat
Dalam sebuah video yang beredar luas, FJ terlihat turun dari sebuah mobil minibus dengan tangan terborgol, dikawal ketat petugas saat tiba di Mapolres OKU. Ia tampak membawa ransel hitam dan langsung digiring ke dalam kantor polisi.
1. Perkara kini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon kepada awak media mengatakan, pelaku sudah ditangkap sejak Selasa (3/6/2026) yang lalu. Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika Tim Singa Ogan berhasil melacak keberadaannya dan mengeksekusi penangkapan tanpa perlawanan.
"Perkara kini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU dan tinggal menunggu rilis resmi dari Kapolres," ujarnya Senin (9/6/2025).
Kini Polres OKU kini tengah mendalami keterangan saksi, keluarga korban, dan bukti-bukti lain guna melengkapi proses penyidikan.
2. Diduga lebih dari satu santriwati menjadi korban dalam kasus ini

Kasus ini mencuat sejak April 2025, ketika keluarga korban berinisial Tr melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengurus ponpes tersebut. Aksi keji itu terjadi di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan awal menyebutkan, lebih dari satu santriwati menjadi korban dalam kasus ini. Dugaan kekerasan seksual yang terjadi secara berulang dan sistematis. Sejak kabar mencuat ke publik, aktivitas Ponpes tersebut langsung terhenti. Tak hanya itu, ketua yayasan pun diduga menghilang dan tidak pernah lagi terlihat di sekitar lingkungan ponpes.
3. Aktivitas Ponpes telah terhenti sejak kasus tersebut mencuat

Pelaku kemudian dilaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres OKU. Laporan korban disampaikan pihak keluarga pada 7 Mei 2025 lalu. Pelaku dilaporkan atas dugaan persetubuhan atau mencabuli anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Korbannya, seorang santriwati berusia 13 tahun, warga Baturaja, OKU.
Di sisi lain, aktivitas Ponpes tersebut telah terhenti sejak kasus tersebut mencuat. Warga sekitar mengonfirmasi bahwa mereka telah mendengar rumor tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap beberapa santriwati.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593