Ogan Komering Ulu, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU mengecam aksi tak bermoral yang dilakukan Farhan Jadid, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) terhadap santriwatinya. Rupanya, Ponpes yang dipimpin pelaku tidak memiliki izin operasional Ponpes dari Kementerian Agama.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI OKU dan Ketua Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU dalam surat edaran resmi. Ketua MUI OKU, Rohmad Subeki l dan Ketua DPD FORPESS OKU, Zulfan Barron menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.