Situasi terminal kapal di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Pemerintahan dan Otonomi Daerah sekaligus Sekretaris Badan Koordinasi Kerjasama Daerah (BKKSD) Sumsel, Sri Sulastri mengatakan, aktivitas pelarangan angkutan batu bara menggunakan jalur umum sudah diatur Pergub nomor 74 tahun 2018.
"Suatu keuntungan bagi pemprov dalam hal pengembangan daerah, tinggal bagaimana nanti pembagiannya. Mungkin juga bisa meningkatkan PAD dan menguntungkan masyarakat sekitar pinggiran sungai dalam mengembangkan UKM, setidaknya bisa turut memberikan modal bagi mereka," jelas dia.
Menurut Sri, UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang kemudahan yang harus diberikan kepada investor, turut mendorong wacana ini bergulir kembali. Beberapa kajian telah dibahas bersama pihak ketiga mengenai tol sungai. Pihaknya akan mempelajari serta menimbang rencana tol sungai lebih jauh.
"Mereka punya kajian-kajian seperti rencana pembangunan pelabuhan dan pengerukan sungai maupun potensi lainnya. Selanjutnya, kita tinggal melihat potensi kerja sama. Karena regulasi kerja sama itu ada yang masuk dalam pembangunan layanan publik, ada kerja sama aset, dan juga kerja sama investasi. Untuk itu, akan dikaji lagi oleh tim BKKSD agar tidak salah," tutup dia.