Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako, mendapat tanggapan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatra Selatan (DPTPH Sumsel), R Bambang Pramono.
Menurut Bambang, kenaikan PPN harus dilakukan tepat sasaran. Tidak semua produk sembako hasil pertanian dalam negeri bisa dikenakan pajak yang sama. Apalagi ada produk pertanian impor yang juga masuk Indonesia, seperti beras impor dari Jepang.
"Jenis produk pertanian impor harusnya dikenakan pajak PPN yang menyasar pasar khusus," ungkapnya, Senin (14/6/2021).