Suasana PSU di Empat Lawang. (Dok. KPU Empat Lawang)
Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), sidang putusan dismissal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo telah membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Budi Antoni dan Heny Verawati tidak dapat diterima.
Pertimbangan MK jelas, dalil gugatan pemohon dianggap kabur. Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara dengan pihak terkait, yakni pasangan pemenang, jauh melampaui batas ambang yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas tersebut adalah 1.990 suara.
Faktanya, perolehan suara Paslon nomor urut 01 (HBA-Henny) adalah 52.021 suara, sedangkan Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara. Ini menghasilkan selisih suara yang signifikan, mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57 persen. Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga permohonan gugatan secara hukum tidak memenuhi syarat.