Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison
Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison (Foto: Kemenag Sumbar)

Intinya sih...

  • Pentingnya Perda pondok pesantren

  • Raperda memberikan peluang besar bagi pondok pesantren untuk menerima dana hibah dari APBD.

  • Teknis pemberian hibah untuk pondok pesantren hanya tertuang dalam Pergub yang terbatas.

  • Penyusunan Raperda pondok pesantren

  • Penyusunan Raperda disesuaikan dengan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

  • Fasilitas penyelenggaraan pesantren masih tertuang dalam bentuk Pergub, bantuannya terbatas.

  • Sumbar jadi Provinsi ke-14

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Sumatra Barat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren tersebut akan dibahas oleh DPRD Sumbar.

Raperda yang dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar tersebut sudah sampai pada pembahasan akhir yang dilaksanakan pada Kamis (19/9/2025) kemarin.

"Kemarin sudah sampai pembahasan akhir dan kami berharap agar Raperda ini segera disahkan menjadi Perda nantinya oleh DPRD," kata Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison.

1. Pentingnya Perda pondok pesantren

Pembahasan Ranperda Pondok Pesantren (Foto: Kemenag Sumbar)

Edison mengatakan, jika Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda, maka nanti akan ada beberapa manfaat yang dirasakan oleh pondok pesantren dan juga para santri.

"Dengan adanya Raperda ini tentu akan memberikan peluang besar bagi pondok pesantren untuk bisa menerima kucuran dana hibah dari APBD," katanya.

Ia mengatakan, selama ini teknis pemberian hibah untuk pondok pesantren hanya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai masih terbatas.

2. Penyusunan Raperda pondok pesantren

Pembahasan Ranperda Pondok Pesantren (Foto: Kemenag Sumbar)

Edison mengatakan, penyusunan Raperda tersebut telah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

"Dalam Undang-undang itu dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan dan membantu pendanaan serta fasilitasi pengembangan pesantren," katanya.

Edison mengatakan, fasilitas penyelenggaraan pesantren masih tertuang dalam bentuk Pergub, sehingga bantuannya terbatas, hanya RP50 juta rupiah.

"Dengan adanya Perda ini, nanti akan membuka peluang bagi pesantren untuk menerima hibah dari pemerintah daerah dengan nominal yang lebih lagi," harap Edison.

3. Sumbar jadi Provinsi ke-14

Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison (Foto: Kemenag Sumbar)

Menurut Edison, pesantren memiliki peranan yang sangat penting sebagai pusat pembinaan moral dan etika. Sehingga sangat relevan dengan falsafah adat Minangkabau, adat basandi syara' syara' basandi kitabullah.

"Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sumatera Barat memiliki populasi yang tersebar di wilayah nagari dan pedesaan, yang menuntut pesantren memiliki model pendidikan yang fleksibel dan dapat diakses masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agam dan Keagamaan Islam (Papkis), Joben menyampaikan, secara umum Raperda ini meliputi fasilitasi dan dukungan sarana prasarana, dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta fasilitas lainnya.

"Jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka Sumatera Barat menjadi provinsi ke-14 yang akan memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team