Padang, IDN Times - Sumatra Barat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren tersebut akan dibahas oleh DPRD Sumbar.
Raperda yang dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar tersebut sudah sampai pada pembahasan akhir yang dilaksanakan pada Kamis (19/9/2025) kemarin.
"Kemarin sudah sampai pembahasan akhir dan kami berharap agar Raperda ini segera disahkan menjadi Perda nantinya oleh DPRD," kata Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison.