Palembang, IDN Times - Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus dugaan penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
Saat membacakan tuntutannya, JPU KPK Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Robi terbukti bersalah melakukan suap pemberian fee sebesar 15 persen dengan menyetujui syarat dari Ahmad Yani selaku bupati untuk memuluskan pengerjaan 16 proyek infrastruktur jalan.
"Kami menuntut secara sah dan meyakinkan, terdakwa Robi Okta Fahlevi melakukan tindak pidana korupsi. Dan tuntutan terhadap terdakwa menjadi 3 tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU KPK, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).