Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasus kepemilikan mobil yang digunakan Aiptu DC masih ditelusuri oleh Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui jika mobil tersebut dibeli oleh Aiptu FN dari seseorang, sehingga tidak melalui proses kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan nama Aiptu FN," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin.
Menurutnya, proses jual beli mobil tersebut terjadi di Lubuk Linggau sehingga diduga yang bersangkutan tidak mengetahui soal tanggungan kredit dari mobil tersebut.
"Kan, bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan dari yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang. Istilahnya pindah tangan atau over credit tetapi tidak melalui administrasi Fidusia," jelas dia.
Agus menilai, perbuatan Aiptu FN tetap menyalahi aturan lantaran melakukan penganiayaan kepada para korban. Terlebih dirinya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan pistol jenis Air Softgun.
"Secara aturan kelembagaan yang bersangkutan tetap bersalah. Terlebih dirinya telah menurunkan citra institusi Polri yang perlu dijaga," jelas dia.