Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Ucapan Salam Lintas Agama, MUI Sumsel: Ini Imbauan Bukan Wajib

Ketua MUI Sumsel, Prof KH Aflatun Muchtar sepakat imbauan MUI pusat soal pengucapan salam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Prof KH Aflatun Muchtar, sepakat dengan imbauan yang di sampaikan MUI Pusat terkait larangan bagi masyarakat dan pejabat publik yang beragama Islam dalam mengucap salam agama lain. 

Menurut Aflatun, imbauan itu berguna menjaga sakralitas ajaran agama masing-masing, apa lagi pengucapan tersebut berhubungan dengan akidah dalam ajaran Islam.

"MUI Sumsel itu sangat setuju imbauan MUI pusat, agar kita dalam acara-acara cukup mengucapkan salam sesuai agama masing-masing, tidak mengucapkan 5 agama itu. Ini berhubungan dengan sakralitas agama yang dipercaya, sehingga tidak membebani pengucap," ujar Aflatun, Selasa (12/11).

1. MUI Sumsel nilai imbauan tersebut rasional

Logo MUI. mui.or,id

Aflatun menilai, imbauan tersebut sangat rasional, mengingat Indonesia terdiri dari ragam agama. Setiap agama juga memiliki pemaknaan berbeda dalam pengucapan kalimat salam. Nah, hal itu dapat mengganggu sakralitas dan pemaknaan salam.

"Karena ini berhubungan dengan masalah akidah, ibadah, dan syariah. Saya selama ini cukup ucap Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," jelas dia.

2. MUI Sumsel lebih menganjurkan pengucapan salam nasionalis, yakni Salam Sejahtera

IDN Times/Rangga Erfizal

Aflatun menerangkan, salam nasionalis yang dapat diterima oleh semua kalangan termasuk bagi umat Islam, bisa mengucapkan seperti salam sejahtera, yang biasa disebut setelah pengucapan salam. Pengucapan tersebut dirasa tidak akan menyinggung agama lainnya.

"Cukup Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera, saya rasa cukup segitu, dan bagus serta lebih bermasyarakat," terang dia.

3. Imbauan tidak bersifat wajib dan mengikat

Umat Islam di Kampung Arab Kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Imbauan yang dikeluarkan MUI Pusat ini, sambung Aflatun, masih bersifat ajakan, bukan bersifat wajib yang mengikat. Karena, bila nantinya imbauan ini sudah menjadi fatwa, barulah umat Islam bisa melakukannya sebagai pertimbangan.

"Ini imbauan bukan wajib, bisa dilakukan bisa tidak, itu hak. Imbauan tidak mengikat, kalau fatwa, minimal masyarakat harus memastikan," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Sidratul Muntaha
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us