Palembang, IDN Times - Memasuki musim penghujan dengan status siaga bencana, seluruh kepala daerah di Sumsel dilarang meninggal wilayahnya untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini merupakan instruksi Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar para kepala daerah melakukan mitigasi bencana dengan menyiapkan posko siaga jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Penekanannya bukan sekedar tidak boleh keluar negeri. Intinya, kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kersa, Setda Sumsel, Apriyadi, Jumat (12/12/2025).
