IRT di Palembang bernama Nita melaporkan guru yang diduga menuduh anaknya menggunakan narkotika ke polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga di Palembang bernama Nita (35) memilih menempuh jalur hukum usai anaknya berinisial M dituduh menggunakan narkotika oleh pihak sekolah. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah dan tak terbukti kebenarannya.
Namun, sang anak yang dituduh sudah dipermalukan di depan banyak orang hingga membuat Nita marah. Dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan merusak psikis anaknya.
"Saya marah dan kecewa sekali. Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti kuat. Anak saya difitnah," ungkap Nita, Jumat (10/10/2025).
Dalam kasus itu, sebelumnya Kepala Program Keahlian (Kaprodi) Teknik Sepeda Motor (TSM) SMKN 7 Palembang, Maya Handayani mengklaim, sudah menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan dugaan penggunaan narkotika yang melibatkan siswa berinisial M.
Menurut Maya, permintaan maaf tersebut disampaikan pada 27 September 2025, saat kepala sekolah, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang Humas SMKN 7 Palembang mendatangi rumah orang tua siswa. Namun, permintaan maaf itu tidak diterima karena pihak wali murid meminta agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka melalui media sosial.
"Permintaan maaf kami diterima, tapi orang tua siswa tetap meminta saya klarifikasi di media sosial. Saya bingung, karena saya tidak pernah mem-viralkan video itu," ungkap Maya, Senin (13/10/2025).