Skema WFH, WFO dan WFH Bagi ASN Palembang Mulai 24 Maret 2025

- Pemkot Palembang siapkan skema WFH, WFO, dan WFA bagi ASN jelang libur lebaran Idul Fitri 2025.
- ASN diizinkan bekerja secara fleksibel untuk mengurangi kepadatan arus mudik lebaran sesuai kebijakan Menpan-RB.
- Pemerintah daerah harus koordinasi dengan OPD untuk memetakan kerja fleksibel ASN agar tetap terkontrol selama libur berlangsung.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyiapkan skema Work Form Home (WFH), Work From Office (WFO), dan Work Form Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang momen libur lebaran Idul Fitri 2025.
"Kami akan membahas dan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait ini (skema WFH, WFO, dan WFA)," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Minggu (16/3/2025).
1. Skema kerja fleksibilitas berakhir 27 Maret 2025

Sesuai kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, ASN diizinkan untuk bekerja secara fleksibel. Ketetapan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus mudik lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik di masa libur, dengan skema fleksibilitas mulai berlangsung pada 24 Maret 2024.
"Dalam aturan tersebut mulai 24-27 Maret 2025 ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja," kata Dewa.
2. Penetapan kerja fleksibel di Palembang tetap harus koordinasi dari pemkot

Meski telah ditetapkan nasional oleh pemerintah pusat, namun kata dia, pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membahas kembali kepastian teknis kerja fleksibilitas ASN.
"Rapat koordinasi ini untuk memetakan mana yang akan ditempatkan di WFO, WFH, dan WFA," jelasnya.
3. Pimpinan daerah berhak menyesuaikan skema kerja fleksibel

Dewa mengatakan, pada dasarnya Pemkot Palembang siap melaksanakan aturan yang sudah diedarkan pusat. Tetapi secara resmi, pemerintah daerah harus berkoordinasi antar instansi. Hal ini, upaya kerja OPD tetap bisa terkontrol selama libur berlangsung.
"Karena dalam edaran tersebut dinyatakan pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas," jelas dia.
4. Pelaksanaan kerja fleksibel tetap merujuk layanan kerja publik berjalan baik

Ia menambahkan, dalam melaksanakan aturan tersebut pemerintah diharapkan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia.
Termasuk prioritas layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya. Serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.