Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Feeling_Unsafe.png
Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Intinya sih...

  • Kasus pencabulan siswi SD di Musi Rawas, Sumatra Selatan terungkap pada Jumat, 7 November 2025.

  • Pelaku KA, seorang tetangga korban yang juga duda, melarikan diri setelah tindakannya terbongkar.

  • Tersangka mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponselnya sebelum melakukan aksinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Musi Rawas, Sumatra Selatan. Seorang siswi kelas 2 SD berinisial K (7) diduga menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan oleh KA, seorang duda yang juga merupakan tetangga korban, pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah teman korban curiga mendapati ada bekas darah di celana korban hampir setiap hari. Hal ini pun akhirnya diceritakan kepada ibu korban.

"Awalnya orang tua korban membawa anaknya ke rumah keluarganya untuk diurut. Namun, setelah diurut, paman dan bibi korban berinisiatif membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, Jumat (14/11/2025).

1. Hasil visum buktikan adanya dugaan pencabulan

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Redho mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku KA telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan keterangan korban, ia mengaku telah mengalami tindakan pencabulan tersebut sejak satu tahun terakhir.

"Hal ini dibuktikan dari hasil visum pihak medis, ada luka pada alat vital korban," jelas dia.

2. Pelaku sempat melarikan diri ke Jambi

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menerima laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Namun pelaku, yang menyadari perbuatannya telah terungkap, sudah lebih dulu melarikan diri ke luar kota.

"Pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di wilayah Jambi," imbuh Redho.

3. Pelaku imingi korban untuk dipinjamkan handphone

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk meminjamkan ponselnya. Pada saat itulah terduga pelaku KA diduga menyetubuhi korban.

"Tersangka KA akan jerat pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Redho.

4. Laporkan jika kamu mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  2. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Editorial Team