Siswi di Padang Tewas Tertabrak Kereta Api, PT KAI Bilang Ini

- Perlintasan tidak resmi menjadi penyebab kecelakaan
- PT KAI enggan tanggapi soal lampu peringatan yang rusak
- Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-undang
Padang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara terkait kecelakaan maut antara kereta api dengan kendaraan pribadi di rel di Koto Pajang Kelurahan Jati, Kecematan Padang Timur Kota Padang, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Imbas kejadian ini, mobil berisi tujuh orang siswa tertabrak kereta api di perlintasan tersebut.
Dari tujuh penumpang tersebut, satu dinyatakan meninggal dunia dan lainnya terluka dan menjalani perawatan medis di rumah sakit. Terkait kecelakaan itu Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan, berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari," katanya.
1. Perlintasan tidak resmi

Reza menyatakan, perlintasan yang dilalui oleh para siswa yang meninggal dunia dan luka-luka tersebut merupakan perlintasan tidak resmi.
"Kecelakaan itu terjadi di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing," lanjutnya.
Ia menegaskan, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengguna jalan raya dan bukan merupakan kesalahan dari kereta api yang melewati jalur tersebut.
2. Tak mau tanggapi soal lampu peringatan yang rusak

Dikonfirmasi terkait kerusakan lampu peringatan yang dinyatakan oleh warga, Reza enggan menanggapinya dan menitikberatkan kepada pihak Balai Teknik Perkeretaapian (BTP).
"Ini kapasitasnya teman-teman BTP untuk memberikan penjelasan. Silahkan masuk ke ranahnya BTP kalau terkait ini mungkin bisa dikonfirmasi ke instansi terkait," katanya.
3. Telah diatur Undang-undang

Reza mengatakan, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut menjadi pengingat keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Reza mengatakan, hal yang perlu dipatuhi oleh pengendara saat akan melewati perlintasan kereta api berupa tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat atau mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan atau klakson ataupun papan peringatan berupa himbauan atau rambu-rambu lainnya.
"Pengendara juga harus menghentikan kendaraan sebelum melintas dan melihat ke kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman. Hal lainnya yang harus dilakukan adalah berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," katanya.
Selain itu, pengendara menurut Reza harus mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.