Sindikat di Palembang Patok Harga Penjualan Bayi Perempuan Rp25 Juta

Palembang, IDN Times -Unit reskrim Polrestabes Palembang membongkar sindikat penjualan bayi Internasional yang ada di Kota Palembang, pada pada Senin (13/1) lalu.
Pembongkaran tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi akan ada penjualan bayi yang baru dilahirkan. Saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berjanji bertemu dengan tersangka penjual bayi, Sri Ningsih (44) dan Marlina (39) di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas I RT 04 RW 02, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Dari informasi terungkap perdagangan bayi di Kota Palembang yang sudah sering dan masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan jaringan internasional (tergantung order). Pada saat ditangkap, para tersangka mengaku menjual Bayi perempuan seharga Rp25 juta dan bayi laki-laki seharga Rp15 juta," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji, saat rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/1).
1. Modus tersangka dengan mencari ibu yang tengah hamil dan kesulitan ekonomi
Anom menjelaskan, modus dari tersangka melakukan penjualan bayi itu dengan mencari ibu yang tengah hamil dan kesulitan ekonomi. Dengan iming-iming Rp10 juta untuk proses penjualan bayi, biasanya sang ibu akan merelakan anaknya dibawa oleh para sindikat. Harga bayi perempuan dihargai dibanding bayi laki-laki.
"Ada yang bertugas sebagai perantara untuk mengondisikan bayi, biasanya Ibu bayi di panjar terlebih dahulu agar merelakan anaknya. Anak yang baru dilahirkan lalu dibawa ke rumah transit, sebelum dijemput sang pembeli," jelas dia.