Palembang, IDN Times -Unit reskrim Polrestabes Palembang membongkar sindikat penjualan bayi Internasional yang ada di Kota Palembang, pada pada Senin (13/1) lalu.
Pembongkaran tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi akan ada penjualan bayi yang baru dilahirkan. Saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berjanji bertemu dengan tersangka penjual bayi, Sri Ningsih (44) dan Marlina (39) di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas I RT 04 RW 02, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Dari informasi terungkap perdagangan bayi di Kota Palembang yang sudah sering dan masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan jaringan internasional (tergantung order). Pada saat ditangkap, para tersangka mengaku menjual Bayi perempuan seharga Rp25 juta dan bayi laki-laki seharga Rp15 juta," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji, saat rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/1).