Palembang, IDN Times - Skandal jual beli tanah untuk Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Terdakwa Johan Anuar menerima dakwaan 20 tahun penjara karena dianggap terlibat penjualan tanah tidak layak saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU 2013 silam, hingga menimbulkan kerugian negara Rp5,7 Miliar.
"Tanah telah dicek oleh ahli pertanahan, hasilnya tidak layak menjadi TPU. Hasil teknis pengadaan tanah konturnya tidak bisa. Hasil perhitungan tidak sesuai dan tidak layak," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Selasa (22/12/2020).