Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Terdakwa yang sejak awal mengamati jalannya diskusi langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati korban Muhammad Luthfi Hadhyan. Lalu terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri dan kanan korban sehingga membuat kondisi di lokasi kejadian memanas.
"Kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak satu kali. Lalu terdakwa menarik tangan sebelah kanan korban Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak empat kali sehingga menyebabkan korban Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh. Kemudian terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala korban Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 5 kali," jelas JPU saat membacakan kronologi kejadian.
Tidak hanya itu lanjut JPU, Beberapa saat kemudian terdakwa kembali mendekati dan memukul korban pada bagian wajah dan kepala sebanyak 9 kali.
"Selanjutnya melihat kondisi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS Bhayangkara untuk berobat," terang JPU.
Usai membacakan kronologis kejadian, sidang dihentikan oleh majelis haki. JPU diperintahkan Majelis Hakim untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya pekan depan.