Palembang, IDN Times - Gugatan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel) terus bergulir. Terbaru, sidang berlangsung dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni KPU dan Bawaslu Lahat.
Dalil kecurangan dalam Pilkada Lahat disampaikan pasangan nomor urut 01 Yulius Maulana-Budiarto, yang mengklaim adanya upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada 2024.
"Kami membantah semua tudingan mengenai kecurangan yang ada di dalam permohonan. Termasuk diantaranya ketidaksesuaian pencatatan administrasi perhitungan suara, pun soal dalil ada kotak suara yang dibawa ke pleno tidak tersegel," ungkap Kuasa Hukum KPU Lahat, Hepriyadi, Selasa (21/1/2025).