Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kuburan Cina Palembang (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan rudapaksa di Kuburan Cina Palembang berlangsung di Pengadilan Negeri, Palembang.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosa korban AA.
  • Pihak kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk empat terdakwa pada sidang selanjutnya.

Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan rudapaksa di Kuburan Cina Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikili berlangsung di Pengadilan Negeri, Rabu (2/10/2024). Adapun terdakwa masih berusia anak-anak, yakni IS (16), MZ (13), NS (12 dan AS (12).

Agenda lanjutan ini merupakan sidang pembacaan eksepsi sanggahan penolakan dari kuasa hukum empat terdakwa pembunuh korban AA (13) di Palembang. Ketika sidang berjalanan, setelah pembahasan eksepsi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menggubris permintaan eksepsi.

1. Kuasa hukum terdakwa menyebut pembacaan eksepsi sudah sesuai aturan

Situasi sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kuburan Cina Palembang (Dok. Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk tetap melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosa korban AA. JPU menilai, dakwaan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya sesuai prosedur dan masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi kami ditanggapi (JPU) bahwa dakwaan sudah sesuai aturan dan minta dilanjutkan ke persidangan," kata Kuasa Hukum empat terdakwa, Hermawan usai sidang, Selasa (2/10/2024).

Setelah menjawab eksepsi kuasa hukum terdakwa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (3/10/2024) besok dengan agenda putusan sela. "Apakah dikabulkan (Hakim) apakah ditolak. Kalau dikabulkan berarti perkara stop, kalau ditolak perkara jalan," kata dia.

2. Kuasa hukum terdakwa bakal menghadirkan saksi tambahan

Kuburan

Apabila persidangan tetap dilanjutkan, kata Hermawan, pihak mereka akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk empat terdakwa, namun saksi tersebut belum bisa ia pastikan identitasnya. Saksi ini sambung dia, merupakan salah satu orang yang sempat diperiksa polisi.

"Nanti kami akan sampaikan di muka persidangan, ini memang saksi fakta sesuai dakwaan yang diajukan JPU," jelasnya.

Sementara, pihak JPU setelah sidang tak memberikan tanggapan apapun terkait materi sidang. Mereka langsung keluar dari ruang sidang.

3. Sejumlah warga penasaran hasil persidangan kasus Kuburan Cina Palembang

Kuasa hukum 4 ABH dalam kasus pembunuhan di kuburan cina Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat awal sidang eksepsi dimulai, para pengunjung Pengadilan Negeri Palembang terlihat penasaran melihat wajah-wajah para pelaku, meski kaca pintu ruang sidang ditutup menggunakan karton dan pengunjung masih berusaha melihat dari celah pintu kaca.

"Ya Allah masih kecil-kecil sekali. Ini pelaku yang bunuh siswi SMP kemarin kan," tanya Ana (30), salah satu pengunjung sidang yang datang bersama temannya.

Hal sama disampaikan Yana (28) ia datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk melihat sidang salah satu keluarganya yang tersangkut hukum.

"Lihat diberita mereka sadis sekali, setelah dibunuh diperkosa. Ternyata pelakunya masih kecil-kecil begini," ungkap dia.

4. Tersangka didakwa tiga pasal berlapis

Kuasa hukum 4 ABH dalam kasus pembunuhan di kuburan cina Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) gadis penjual balon dengan tiga pasal berlapis dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024).

Dalam dakwaan pertama, mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 284 Undang-undang perlindungan anak. Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang, Hutamrin untuk IS (16), MZ (13), NS (12 dan AS (12).

Editorial Team