Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan rudapaksa di Kuburan Cina Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikili berlangsung di Pengadilan Negeri, Rabu (2/10/2024). Adapun terdakwa masih berusia anak-anak, yakni IS (16), MZ (13), NS (12 dan AS (12).
Agenda lanjutan ini merupakan sidang pembacaan eksepsi sanggahan penolakan dari kuasa hukum empat terdakwa pembunuh korban AA (13) di Palembang. Ketika sidang berjalanan, setelah pembahasan eksepsi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menggubris permintaan eksepsi.
