Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berencana menerapkan pajak bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri ke dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah itu dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 mendatang.
"Semula BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB, tapi dengan perubahan Perda maka semua dipungut," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Rabu (24/11/2021).