Sering Ngaji Bareng, Peltu Lubis Akui Kenal Dekat Kapolsek Negara Batin

- Peltu Lubis merasa sangat bersalah kepada keluarga korban
- Dirinya mengakui telah mengelola tempat judi sabung ayam dan dadu kuncang bersama rekannya
- Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus perjudian di wilayah Way Kanan Lampung Peltu Yun Heri Lubis hanya bisa menangis di depan hakim dan para saksi usai terlibat dalam kasus yang menewaskan tiga anggota polisi, Iptu Lusiyanto, Bripka Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku telah lama mengenal kapolsek Negara Batin dan kerap terlibat patroli bersama jauh sebelum penembakan terjadi.
"Mungkin ibu tahu (hubungan dengan Lusiyanto). Istrinya saya kenal di Polsek. Ibu tahulah kalau saya itu sama Kapolsek sering berkunjung maupun pengajian dan patroli bersama. Makanya sedikit kaget dengan kejadian ini," ungkap Peltu Yun Heri Lubis, Senin (16/6/2025).
1. Peltu Lubis sudah anggap Lusiyanto seperti keluarga

Peltu Lubis menjelaskan, hubungan yang terjalin panjang tersebut membuatnya kaget setelah mengetahui ada yang tewas dalam lokasi perjudian. Jauh sebelum kejadian itu, keduanya sudah sering saling kunjung sehingga Peltu Lubis merasa sangat bersalah kepada keluarga para korban.
"Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah keles (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga," jelas dia.
2. Peltu Lubis akui bersalah atas penembakan

Dirinya mengakui telah mengelola tempat judi sabung ayam dan dadu kuncang bersama rekannya sesama anggota TNI Kopda Bazarsah. Dirinya pun mengaku siap untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
"Ini sudah terjadi saya mohon maaf sebesarnya karena kami bersalah besar, saya siap bertanggung jawab," jelas dia.
3. Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dikenakan pasal berbeda

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polisi Polsek Negara Batin Lampung tewas ditembak oleh anggota TNI bernama Kopda Bazarsah. Penembakan tersebut diketahui dalam dakwaan terjadi lantaran Kopda Bazarsah emosi saat hendak ditangkap polisi dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu kuncang yang dikelolanya bersama Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.