Pagar Alam, IDN Times - Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Pagar Alam berinisial BS mendekam di tahananm akibat kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap, BS kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,57 gram beserta uang Rp1.940.000 diduga dari hasil menjual narkoba, Kamis (13/11/2020) lalu.
"Tersangka merupakan anggota Polri, sebagai perwira dengan pangkat Iptu. Saya tegas terhadap semua bentuk peredaran narkotika termasuk menindak anggota sendiri. Saya tidak pilih kasih, dan ia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," ungkap Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Faizal Kamil, Rabu (18/11/2020).