ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Abu Nawar Basyeban ditetapkan tersangka bersama tersangka lain yakni H.M Anjapri sebagai mantan Dirut perusahaan BUMN perkebunan dan dibantu Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan di perusahaan BUMN tersebut..
Mantan bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Proyek fiktif alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 lalu menyebabkan negara rugi Rp5,8 miliar.
Sejauh ini tiga orang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Pakjo Palembang, sedangkan Muzakir masih menjadi tahanan rumah lantaran dirinya reaktif saat rapid test.
"Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan beberapa bukti kerugian negara. Proyek tersebut fiktif dan kami beranggapan itu statusnya total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus.