Muara Enim, IDN Times - PT Bukit Asam (PTBA) Tbk menyatakan komitmennya untuk membuka ruang dialog dalam menyelesaikan sengketa lahan di proyek Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7 di Desa Darmo, Lawang Kidul, Muara Enim. Masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan milik negara yang diklaim menjadi tanah adat milik masyarakat yang sudah dikelola secara turun temurun.
PTBA memastikan proses penyelesai konflik lahan yang ada akan dilakukan secara adil, terbuka, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Proses penghitungan ganti untung akan merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk Pembangunan Nasional.
"PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan," ungkap Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, Senin (4/8/2025).