Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Kades di Ogan Ilir, Alamsyah, ditangkap di NTB setelah buron karena dugaan korupsi dana desa Rp388 juta.

  • Polisi menyita 37 dokumen terkait pengelolaan dana desa dan memeriksa 53 saksi dalam kasus tersebut.

  • Alamsyah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang kepala desa di Ogan Ilir bernama Alamsyah ditangkap dalam pelariannya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp388 juta hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat (2/1/2026).

1. Polisi periksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam keterangannya, Bagus mengungkapkan, tersangka tidak kooperatif dan sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga pengejaran ke luar daerah.

Setelah keberadaannya terlacak, penyidik akhirnya berhasil menangkap Alamsyah di wilayah NTB. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebanyak 53 orang saksi diperiksa dalam kasus korupsi Dana Desa 2023 dan 2024 tersebut," jelas dia.

2. Polisi periksa empat saksi ahli

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, Polres Ogan Ilir turut menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan realisasi kegiatan Dana Desa di Desa Permata Baru. Dokumen-dokumen tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana serta dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi ahli, dari Kemendagri, Kementerian Desa, auditor Inspektorat, dan ahli hukum pidana," jelas dia.

3. Polisi lengkapi berkas perkara tersangka

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukuman minimalnya selama empat tahun. Saat ini, yang tengah kita lakukan yakni melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas ke JPU Kejari Ogan Ilir," jelas dia.

Editorial Team