Ogan Ilir, IDN Times - Seorang kepala desa di Ogan Ilir bernama Alamsyah ditangkap dalam pelariannya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp388 juta hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan anggaran publik akan kami tindak tegas," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat (2/1/2026).
