Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku penyelundupan batu bara ilegal asal Muara Enim sebanyak 40 ton. Kedua tersangka atas nama H (38) sebagai sopir truk dan kernet truk A (35) ditangkap saat melintas di wilayah Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025) kemarin.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringannya," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suopraromo Oktobrianto, Sabtu, (23/8/2025).