Palembang, IDN Times - Pendataan data diri dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, merupakan hak semua masyarakat termasuk penderita gangguan kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, pihaknya menggencarkan pembuatan e-KTP untuk ODGJ dengan menatangi rumah atau sistem jemput bola.
"Sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang dalam gangguan jiwa juga berhak memiliki KTP elektronik," kata dia, Senin (26/4/2020).