Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Polsek Kinali berfoto dengan tersangka (Foto: Polres Pasaman Barat)
Personel Polsek Kinali berfoto dengan tersangka (Foto: Polres Pasaman Barat)

Intinya sih...

  • Pria buronan pencurian kendaraan bermotor akhirnya ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan
  • Polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang melakukan aksi pencurian bersama dengan pria buronan
  • Dua unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dari tangan pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Setelah hampir sebulan menjadi buronan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria berinisial E (29) akhirnya dibekuk oleh tim Unite Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat.

"Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu (24/5/2025) lalu di di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali," kata Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman, Senin (26/5/2025).

Ia mengungkapkan, tersangka itu dibekuk atas dugaan aksi curanmor yang diduga dilakukan oleh pelaku pada Rabu (7/5/2025) silam.

1. Teman tersangka ditangkap duluan

2 tersangka digiring oleh tim Polres Kinali (Foto: Polres Pasaman Barat)

Alfian mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Nurdin yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya, tim Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan.

"Rekan tersangka dengan inisial RS (30) sudah kami amankan pada Minggu (11/5/2025) silam dan mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya E." katanya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan soal keberadaan E yang saat itu sudah melarikan diri dari daerah tersebut.

"Tim menunggu tersangka kembali dan kemarin itu tim mendapatkan informasi soal tersangka yang sudah kembali ke daerah Kinali ini," katanya.

2. Lakukan pengembangan dan bekuk tersangka lain

Personel Polsek Kinali berfoto dengan tersangka (Foto: Polres Pasaman Barat)

Setelah mengamankan pria berinisial E tersebut, pihaknya melakukan interogasi dan mendapatkan keterangan pencurian tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya yang berinisial RR (31).

"Tim langsung melakukan pengembangan dan memburu pria berinisial RR yang dinyatakan oleh E tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, RR berhasil diringkus saat berada di rumahnya yang berada di daerah Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh yang berjarak cukup jauh.

"Untuk melakukan penangkapan tersebut, kami berkoordinasi dengan tim dari Polres Pasaman Barat dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

3. Amankan 2 unit sepeda motor curian

Default Image IDN

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Salah satu sepeda motor tersebut pada bagian nomor rangka dan mesin tidak terlihat, diduga sengaja dihapus dengan cara digores," katanya.

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editorial Team