Palembang, IDN Times -Hadir sebagai saksi kunci pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, menyebutkan sejumlah nama pejabat di Pemkab Muaraenim dan bagaimana terdakwa Robi Okta Falevi memenangkan tender proyek.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Elfin mengatakan, bahwa dirinya yang mengatur kesepakatan antara Bupati Muaraenim saat itu, Ahmad Yani dan kontraktor PT Indo Paser Beton. Elfin juga mengetahui kesepakatan awal soal pemberian fee proyek sebesar 15 persen dari kesepakatan awal untuk 16 proyek.
"Saya layangkan ke pokja kegiatan yang akan dilaksanakan saudara Robi. Saya bilang, proses dengan ketentuan yang ada. Itu kesepakatan antara bupati dan kontraktor. Harus Robi yang menang, dan disepakati sebelum lelang," kata Elfin Muchtar dalam sidang tipikor, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (3/12).