Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Satpol PP Sumsel meminta APK kampanye segera ditertibkan agar sesuai aturan KPU
  • Pemasangan APK di rumah ibadah, sekolah, dan perkantoran melanggar peraturan KPU
  • Aris akan berkoordinasi dengan Panwas untuk penertiban APK dan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel meminta kepada tim pemenang calon kepala daerah (Cakada) untuk memastikan spanduk, baliho, poster dan umbul-umbul kampanye segera ditertibkan. Satpol PP Sumsel menilai banyak iklan kampanye bertebaran namun tak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar tidak ada pemasangan spanduk di tempat-tempat yang sudah ditetapkan dilarang oleh KPU. Kami juga akan bekerja sama dengan Panwas dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Kasatpol PP Aris Saputra, Senin (3/9/2024).

1. APK tak boleh dipasang di dekat lingkungan rumah ibadah dan sekolah

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aris menjelaskan, pemasangan atribut atau alat peraga kampanye (APK) sudah diatur dalam peraturan KPU. Atribut tersebut tidak boleh dipasang di rumah ibadah, sekolah hingga perkantoran.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini banyak calon kepala daerah yang sudah mulai memasang umbul-umbul dan spanduk. Kami dari Satpol PP Provinsi sudah memiliki program untuk membantu kelancaran Pilkada ini," jelas dia.

2. Satpol PP koordinasi dengan Panwas

Ilustrasi. Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik dipaku di pohon. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Aris mengklaim, akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) guna melakukan penertiban. Dirinya pun meminta kepada tim pemenangan cakada untuk memastikan tak ada APK yang menyalahi aturan.

"Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan Panwas untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tahapan. Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam proses Pilkada, estetika dan kerapian kota tetap terjaga," jelas dia.

3. Gunakan pendekatan persuasif di awal

Ilustrasi Satpol PP melakukan penertiban baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah, pada Selasa (27/8/2024) (Dok.IDN Times/Istimewa)

Aris menambahkan, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan tindakan persuasif mengundang para kandidat atau tim sukses untuk mendiskusikan aturan ini.

"Jika pemasangan spanduk tidak sesuai aturan, kami akan melakukan penertiban. Namun, kami lebih memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu, dengan mengundang mereka untuk berdiskusi dan memastikan kepatuhan," jelas dia.

Editorial Team