Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel meminta kepada tim pemenang calon kepala daerah (Cakada) untuk memastikan spanduk, baliho, poster dan umbul-umbul kampanye segera ditertibkan. Satpol PP Sumsel menilai banyak iklan kampanye bertebaran namun tak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar tidak ada pemasangan spanduk di tempat-tempat yang sudah ditetapkan dilarang oleh KPU. Kami juga akan bekerja sama dengan Panwas dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Kasatpol PP Aris Saputra, Senin (3/9/2024).