Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi angkutan batu bara, Sarimuda, menyampaikan nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus, Sarimuda menilai jika dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak lengkap dan cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum, Senin (5/2/2024).
"Tim JPU KPR Tempus Delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana) tidak cermat dan tidak jelas. Klien kami didakwakan tahun 2020-2022, padahal klien kami hanya sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang bukan dilakukan klien kami," ungkap Heri di Pengadilan Negeri Palembang.