Palembang, IDN Times - Pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 Kg atau gas subsidi melalui pengecer per 1 Februari 2025 kemarin. Meski larangan tersebut kini sudah dicabut setelah Presiden Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sempat terjadi antrean pembelian LPG 3 Kg di berbagai wilayah, termasuk di Sumsel.
Di tengah situasi seperti ini, ternyata ada alternatif sumber energi lain yang bisa menggantikan LPG untuk diupayakan oleh pemerintah, agar ketergantungan terhadap Si Gas Melon berkurang. Langkah ini disebut sudah dilakukan di Palembang yang mempunyai alternatif sumber energi.
"Ada energi baru terbarukan (EBT) yang bisa digunakan, seperti alternatif pengelolaan sampah rumah tangga yang sudah mulai dilakukan melalui proses gasifikasi," ungkap Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonifasius Ferdinandus Bangun, kepada IDN Times, Selasa (4/2/2025).