Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pojok pengawasan Bawaslu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • 13.185 Pengawas TPS menjalani tugas mengawal proses Pilkada serentak 27 November 2024
  • Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan perhitungan suara di TPS
  • Mereka memiliki kewajiban melaporkan hasil pengawasan dan diserahkan dokumen pemungutan suara ke PPL

Palembang, IDN Times - Sebanyak 13.185 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan menjalani tugas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Para pengawas TPS tersebut memiliki tugas mengawal setiap proses demokrasi ditingkat TPS di masing-masing kelurahan dan desa sehingga proses pilkada berlangsung lancar dan adil.

Berikut IDN Times merangkum mengenai tugas dan kewajiban dari petugas di garis depan garda demokrasi.

1. Beragam tugas pengawas TPS saat hari pemilihan

Penyandang disabilitas di Palembang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikutip dari laman Bawaslu Sumsel disebutkan ada enam tugas pengawas TPS saat bertugas dalam pengawasan proses pemilihan umum berlangsung. Pertama-tama mereka ditugasi untuk melakukan proses pengawasan persiapan pemungutan suara.

Setelah proses persiapan dilakukan, para pengawas TPS ditugaskan untuk mengawasi proses pelaksaan pemungutan suara hingga proses persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara.

Pengawas TPS memiliki hak untuk menyanpaikan sanggahan secara langsung di TPS jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

Setelah seluruh mekanisme dan tahapan pemungutan suara dilakukan, pengawas TPS juga berhap menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara yang telah dilakukan.

2. Berikut kewajiban yang harus dijalankan

Penyandang disabilitas di Palembang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Disisi tanggung jawab dan kewajiban, pengawas TPS memiliki kewajiban khusus untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS. Jika menemukan dugaan pelanggaran, pengawas TPS juga berkewajiban melaporkan temuan itu ke panwas kecamatan melalui Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Selain itu, dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara wajib diserahkan ke PPL. Laporan ini dibutuhkan agar proses pelangaran dapat segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

3. Ada sanksi pidana menghalangi tugas pengawas pemilu

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Dalam menjalankan tugasnya Pengawas TPS dilindungi undang-undang. Mereka yang menghalangi tugas pengawas pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.

Aturan itu diatur dalam Pasal 198 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, setiap orang yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggaraan pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp12-Rp24 juta.

Editorial Team