Palembang, IDN Times - Sebanyak 13.185 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan menjalani tugas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Para pengawas TPS tersebut memiliki tugas mengawal setiap proses demokrasi ditingkat TPS di masing-masing kelurahan dan desa sehingga proses pilkada berlangsung lancar dan adil.
Berikut IDN Times merangkum mengenai tugas dan kewajiban dari petugas di garis depan garda demokrasi.