Sementara, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang, Nanang Prasetyo menuturkan, pihak PLN sudah beberapa kali mengadakan pertemuan perihal akan adanya pemutusan lampu di beberapa ruas jalan di Kota Palembang.
Pertemuan pertama, sambungnya, antara pihak PLN dan pihak Waskita Karya pada 22 April 2019 dan disepakati bersama, PLN akan memberi tenggat waktu pembayaran hingga 20 Mei 2019 untuk pembayaran tunggakan listrik di sepanjang jalur LRT.
"Pada 29 Mei 2019, PLN mengirimkan surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) kota Palembang, perihal tagihan listrik lampu jalan LRT. PLN memberikan batas waktu sampai dengan 10 Juni 2019. Karena belum adanya penyelesaian pembayaran, maka tanggal 12 Juni 2019 PLN melakukan pemutusan untuk di beberapa lokasi," sambungnya.
Usai melakukan pemutusan di beberapa lokasi, pihak PLN sempat kembali melakukan pertemuan sehari usai pemutusan tepatnya 13 Juni 2019. Bahkan PLN kembali memberikan toleransi hingga tanggal 25 Juni 2019, karena akan ada perayaan Hari Ulang Tahun kota Palembang.
"Terakhir, karena masih tidak ada penyelesaian pembayaran tunggakan listrik, maka pada 26 Juni PLN melakukan pemadaman listrik pada lampu jalan sepanjang jalan LRT. Sampai sekarang kami masih berharap dilakukan pembayaran segera agar kembali dinyalakan," terang dia.