Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai saat menghadiri sidang Tipikor secara virtual. (Indra for IDN Times)

Intinya sih...

  • Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, akhirnya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di PT Bukit Asam.
  • Aswari membantah keterlibatan dan mengklaim tanda tangannya telah dipalsukan dalam salah satu surat keputusan terkait izin tambang.
  • Keterangan Aswari dibantah oleh terdakwa yang mengungkap bahwa dirinya pernah bertemu dengan Aswari di Jakarta.

Lahat, IDN Times - Mantan Bupati Lahat dua periode, Aswari Rivai akhirnya hadir secara virtual sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014 di pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/2/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri oleh Aswari Rivai yang hadir melalui secara daring. Sebelumnya, Aswari sempat enam kali mangkir dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat enam orang terdakwa tersebut.

1. Aswari sebut tanda tangannya punya ciri khas

Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai saat menghadiri sidang Tipikor secara virtual. (Indra for IDN Times)

Dalam kesaksiannya, Aswari dengan tegas membantah keterlibatannya dan mengklaim tanda tangannya telah dipalsukan dalam salah satu surat keputusan (SK) terkait izin tambang. Menurutnya, hanya satu SK yang asli dan memiliki cap resmi Bupati. Sedangkan SK lain yang berisi titik koordinat izin tambang diduga telah dipalsukan.

"Setelah saya pelajari dari dua titik koordinat itu, hanya ada satu yang saya akui memang tanda tangan saya beserta cap Bupati, namun untuk satu koordinat lainnya tidak ada," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanda tangan resminya memiliki ciri khas berupa simbol 'AR' yang singkatan dari namanya. Perbedaan ini menjadi dasar bagi dirinya untuk menolak keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.

2. Hanya memantau dari laporan Dinas Pertambangan Lahat

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Aswari juga mengaku dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Endre Saiful di Jakarta dan hanya memantau saja dari laporan Dinas Pertambangan Lahat, karena terlalu banyaknya tambang di Kabupaten Lahat.

"Terkait Surat Keluar Asal Barang (SKAB) seharusnya yang bertandatangan adalah Kadis Pertambangan. Saat itu Kabag hukumnya adalah Saiful Ishak, namun sempat diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.

Selanjutnya dalam izin tambang PT ABS, dirinya tidak merasa kalau lampiran kedua adalah sah karena izinnya. Namun untuk lampiran pertama dirinya mengakui itu legal karena ada tandatangan dan cap basah.

"Saya tidak mengakui lampiran kedua dan saya merasa sangat dirugikan, saya tidak mengenal dengan Almarhum Jaja dan Siti Zaleha. Tapi kalau Purnawati memang saudara saya dan saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun ataupun bertemu dengan terdakwa Misri," bantahnya. 

3. Dua terdakwa sebut dipanggil Aswari ke Jakarta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, keterangan Aswari kali ini dipatahkan oleh terdakwa Misri yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Dalam persidangan Misri mengungkapkan, dirinya pernah dipanggil oleh saksi Aswari tepatnya di Pendopoan yang saat itu sudah hadir Samsu Rizal dan Aswari sendiri.

"Beliau (Aswari) saat itu mau bertandatangan hanya di hadapan Kajari Lahat, dan mau bertandatangan apabila PT ABS mau berjanji untuk membayar fee terlebih dulu baru bisa melanjutkan kerjasama dengan PT ABS," ucap Misri. 

Misri mengungkapkan, dirinya dan Saifullah pernah bertemu dengan Aswari di Jakarta tepatnya Mall Bellagio. Bukti kerja sama dan tanda tangan itu ada di Kajari Lahat antara PT ABS dan Kajari Lahat.

Tidak sampai disitu, terdakwa Endre Saiful juga mengungkap bahwa dirinya pernah bertemu dengan Aswari di Jakarta. 

"Memang saya tidak pernah diundang secara langsung oleh saksi Aswari, namun saat itu saya hadir bertemu di Menara Global diarahkan dan diundang oleh Mahmud Siregar," jelas Endre Saiful.

4. Aswari ngotot bantah dan tetap pada BAP semula

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lagi-lagi semua keterangan terdakwa yang mengatakan sempat bertemu di Jakarta dan tandatangan proses kerjasama di hadapan Kajari Lahat, dibantah semua oleh Aswari Rivai. 

"Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk rupiah maupun dolar tersebut. Keterangan saya tetap seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mulia," tegas Aswari.

Diketahui persidangan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lahat.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp495 rupiah, tetapi juga menyeret enam terdakwa ke dalam proses hukum. Para terdakwa tersebut adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT ABS), Budiman (Dirut PT ABS), dan Gusnadi, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yaitu Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team