Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi terhadap korban Vera Oktaria oleh terdakwa Prada Deri Pramana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (8/8), memunculkan beragam ekspresi emosi.
Terlebih, saat saksi Wiwin Safitri memberikan keterangan, terdakwa Deri selalu membantah kesaksian yang diberikan Wiwin, ketika majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyanggah keterangan saksi.
Menurut saksi Wiwin, terdakwa Deri selalu memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil rekonstruksi. Saksi Wiwin bahkan emosi, ketika terdakwa Deri menyanggah kalau saksi Wiwin bukanlah orang yang menerima uang saat terdakwa datang menyewa kamar hotel.
Dalam sanggahannya, terdakwa Deri mengatakan, wanita yang menerima uang dari dia adalah wanita yang menggunakan jilbab dan tidak sesuai dengan saksi yang hadir.
Mendengar sanggahan tersebut, saksi Wiwin lantas lebih emosi lagi, lantaran keterangan terdakwa Deri selalu berbeda.
"Ketika rekonstruksi kemarin, saya tunjukkan wanita yang katanya berjilbab di penginapan, tetapi kata dia (terdakwa) bukan yang berjilbab tetapi rambut panjang, ini berubah," Keluh saksi Wiwin dengan nada meninggi.
Dalam persidangan, saksi Wiwin menerangkan, bahwa dirinya lah yang menerima uang dari terdakwa Prada Deri sebesar Rp200.000. Untuk uang sewanya Rp150.000 dan uang deposit Rp50.000.
Namun, terdakwa Deri membantah jika yang menerima uang tersebut adalah saksi Wiwin, melainkan wanita berjilbab.