Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pemberi suap, Robi Okta Fahlevi Direktur PT Indo Paser (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Manager PT Indo Paser Beton, Edi Rahmadi, membeberkan beberapa nama penerima uang fee proyek pengadaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim.

Saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Edi mengatakan, sering bertemu dengan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin MZ Muchtar, untuk memuluskan pemberian fee proyek kepada Bupati Muaraenim, Ahmad Yani. Tidak hanya Elfin, Muhammad Riza Umari sebagai ajudan bupati juga menjadi penghubung pemberian fee.

"Saya kerap memberikan fee itu kepada Riza maupun Elfin, pemberian itu dilakukan bertahap. Itu yang masuk dalam bagian fee, Elfin dan Riza menerima pembayaran fee proyek sebanyak 3 kali, sebesar Rp12,9 Miliar," jelas dia, saat memberikan kesaksian dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/11).

1. Ketua DPRD Muaraenim terima uang di rumah pribadi

Edi Rahmad memberikan kesaksian. Dirinya merupakan kaki tangan Robi Okta Fahlevi, pemberi fee proyek kepada Bupati Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Edi mengungkapkan kesaksiannya, bahwa tidak hanya untuk kedua orang tersebut, dia juga memberikan uang fee proyek kepada Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB secara langsung di kediaman keluarganya di Palembang.

"Saya ikut waktu memberikan uang itu di rumah Aries HB. Saya pergi bersama terdakwa (Robi) untuk menyerahkan uang sebanyak Rp2 miliar," jelas dia.

2. Elfin mendapat sepatu dan tas seharga Rp45 juta

(Bupati Muaraenim Ahmad Yani Ditahan KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Edi meneruskan, sempat juga memberikan uang kepada Elfin Muchtar sebanyak Rp2,6 miliar dan beberapa barang, seperti tas dan sepatu, senilai Rp45 juta.

"Saya juga memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Elfin untuk pembelian tas merek Louis Vuitton (LV) dan uang untuk pembelian sepatu basket Rp20 juta," jelas dia.

3. Robi mengaku kerap diperas uang di luar pemberian fee proyek

Robi Okta Fahlevi mengaku menjadi bahan perasan Bupati Muara Enim dan Kroni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang juga hadir dalam persidangan mengatakan, pemberian fee proyek itu sebenarnya merupakan persetujuan atas perusahaannya dalam memenangkan pengerjaan proyek dana aspirasi DPRD. Di luar pemberian fee itu, Robi mengatakan, sering diperas oleh Bupati Muaraenim dan kroninya dalam beberapa kesempatan seperti meminjam uang secara pribadi.

"Dia bilang (Riza) mau pinjam uang, ada yang buat beli mobil Mitsubishi Expander, sepatu, dan biaya bersalin. Itu kejadiannya saya lupa tanggalnya, tetapi tahun 2019 ini beberapa kali meminjam yang totalnya Rp283.258.500," jelas dia.

Editorial Team