Palembang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (1/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli yaitu Erwinta Marius sebagai saksi. Sedangkan para terdakwa menghadirkan seorang ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H, M.H.
Sidang dimulai dengan melanjutkan keterangan Erwinta Marius yang sudah memberikan kesaksian pada hari sebelumnya Kamis (29/2/2024). Saat di persidangan, Erwinta ditegur Majelis Hakim PN Palembang karena tidak konsisten dalam memberikan jawaban.
Saat memberikan pendapat, Erwinta mengatakan apabila perusahaan yang berekuitas negatif dari perusahaan BUMN maka bukan merupakan kerugian negara. Namun jika perusahaan yang diakusisi adalah perusahaan swasta, Erwinta berasumsi hal itu menimbulkan kerugian negara.