Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (Foto: Dok. Istimewa)
Intinya sih...
- Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
- Saksi ahli dari JPU, Erwinta Marius, ditegur karena tidak konsisten dalam memberikan jawaban terkait kerugian negara akibat akuisisi perusahaan BUMN.
- Dian Puji Nugraha Simatupang menjelaskan bahwa proses akuisisi yang dilakukan PTBA melalui anak perusahaan BMI merupakan tindakan korporasi dan bukan merugikan negara.
Palembang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (1/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli yaitu Erwinta Marius sebagai saksi. Sedangkan para terdakwa menghadirkan seorang ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H, M.H.
Editorial Team
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us