Sabetan Meleset 2 Sopir Angkot Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah 7 Tahun

Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Prima Ade (25) dan Recky Septian (24) dua pelaku pembacokan jukir bernama Hariansyah (31) dan bocah tujuh tahun berinisial VT. Kejadian naas itu membuat korban VT meninggal dunia usai dilarikan ke RS Bari, sementara Hariansyah harus dilarikan ke RS Mohammad Hoesin lantaran luka diperut yang membuat ususnya terburai.
Prima tak menyangka sajam yang digunakan dirinya akan mengenai korban VT yang akhirnya berujung pada kematian. Usai melakukan penusukan ketiganya pun langsung melarikan diri.
"Saya tidak sengaja. Tidak tahu akan kena ke anak itu," ungkap Prima, Selasa (14/1/2025).
1. Tersangka kesal kerap dipalak oleh jukir tersebut

Saat hari kejadian, Sabtu (11/1/2025) tersangka Prima, Recky dan satu DPO berinisial RN bergerak mendatangi korban. Mereka pergi naik angkot yang sama membawa senjata tajam. Sesampainya di TKP, Prima pun langsung melayangkan sajam ke arah perut Hariansyah.
Keduanya mengakui perbuatannya,lantaran takut korban Hariansyah lebih dulu menyerang sehingga mereka melakukan inisiatif mendatangi korban. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut mengaku kerap dipalak oleh korban sehingga muncul dendam untuk menghabisi korban.
"Saya sering diminta (Korban Jukir) uang. Hariansyah ini juga bilang kepada sopir pengganti saya Recky, bahwa dia mencari saya," ungkap Prima
2. Kedua pelaku ditangkap sehari setelah pembacokan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan sopir yang kerap secara bergantian membawa mobil angkot. Keduanya ditangkap polisi di dua tempat berbeda sehari pasca penusukan.
"Dua orang pelaku sudah sudah kita amankan. Sementara seorang lagi masih DPO," jelas dia.
3. Kedua tersangka terancam pidana penjara 15 tahun

Akibat perbuatannya kedua pelaku ini Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun." jelas dia.