Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Rumdin PMD Muba Digeledah, Kejari Sita Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Tim Pidsus Kejari Muba menggeledah rumah dinas Kepala Dinas PMD Muba, Richard Chahyadi
  • Ditemukan uang Rp130 juta dalam kotak sepatu, dokumen, dan alat komunikasi
  • Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas lain, kantor PMD, serta telah memeriksa sepuluh saksi terkait dugaan korupsi aplikasi SANTAN

Musi Banyuasin, IDN Times – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah beberapa lokasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba, Rabu (31/7/2024).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman dinas Kepala Dinas PMD Muba, Richard Chahyadi. Tim Pidsus menemukan uang sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar rumah dinas tersebut.

"Kami menemukan uang sebesar Rp130 juta dalam kotak sepatu di kamar rumah dinas Kepala Dinas PMD Muba, Richard Chahyadi. Selain uang, kami juga menyita dokumen-dokumen dan alat komunikasi," ujar Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fafli Habibi.

1. Ada empat titik yang jadi sasaran penggeledahan

(Rumdin PMD Muba Digeledah, Kejari Sita Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu) IDN Times/istimewa

Penggeledahan dilakukan oleh empat tim yang menyasar empat lokasi, termasuk rumah dinas MZ di Kelurahan Balai Agung, Sekayu.

"Di rumah dinas MZ, kami juga menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi SANTAN ini," tambah Fafli.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor PMD, termasuk ruang Kepala Dinas PMD dan ruangan MZ dan RD, serta ruang staf ahli.

"Di kantor PMD, kami menyita tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu unit laptop milik MZ, dan berkas dokumen terkait aplikasi SANTAN," jelasnya.

2. Selain uang, handphone dan laptop turut disita

(Rumdin PMD Muba Digeledah, Kejari Sita Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu) IDN Times/istimewa

Kajari Muba, Roy Riyadi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi dari pihak desa dan Inspektorat serta mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kami sudah memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi SANTAN oleh satuan kerja PMD Muba. Penyidik juga sudah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan," ungkapnya.

3. Rugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar

(Rumdin PMD Muba Digeledah, Kejari Sita Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu) IDN Times/istimewa

Menurut Roy, modus yang digunakan adalah mengarahkan 130 desa untuk membuat aplikasi SANTAN dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.

Namun, aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik. "Dinas PMD memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi. Aplikasi tersebut tidak berfungsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," jelasnya.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editorial Team