RSUD Sekayu Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Mediasi

- Hasil pertemuan hanya untuk bahan pertimbangan APH
- Seluruh pihak agar dapat menjaga komunikasi dengan baik
- Kapolres sebut sudah dua saksi diperiksa
Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus intimidasi terhadap dokter di RSUD Sekayu oleh keluarga pasien kini telah diserahkan ke pihak kepolisian. Langkah korban Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam tak surut membawa persoalan ke ranah hukum meskipun sudah ada mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
Plt Direktur RSUD Sekayu, drg. Dina Krisnawati Oktaviani mengatakan, RSUD Sekayu merujuk pertemuan, Rabu (15/8/2025) turut dihadiri Sekda Muba dan pihak rumah sakit dengan keluarga pasien bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum. Melainkan pertemuan itu pemberian ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku.
"Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum," ujarnya.
1. Hasil pertemuan hanya untuk bahan pertimbangan APH

Menurut Dina, hasil pertemuan tersebut hanya menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dan bukanlah keputusan akhir. "Kehadiran pejabat daerah dalam hal ini bertujuan memfasilitasi komunikasi dan mencegah eskalasi konflik, bukan untuk mengintervensi hukum," bebernya.
Merujuk hal itu, pihaknya meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dari rumah sakit atau pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman. RSUD Sekayu juga berterimakasih dan terbuka terhadap kritik maupun saran dari masyarakat terkait sarana, prasarana, dan pelayanan kesehatan yang disediakan.
"Kami memahami bahwa masukan dari masyarakat merupakan bagian penting untuk peningkatan mutu pelayanan kami," ucap dokter gigi ini.
2. Seluruh pihak agar dapat menjaga komunikasi dengan baik

Dina menegaskan, apapun bentuk kekerasan, intimidasi atau tindakan yang mengancam keselamatan tenaga kesehatan (nakes) tidak dapat dibenarkan. Itu karena, nakes adalah garda terdepan dalam pelayanan pasien yang wajib dilindungi demi terciptanya lingkungan kerja aman, nyaman dan profesional.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik, menghormati prosedur pelayanan yang berlaku dan bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi pelayanan kesehatan yang optimal," terang Dina.
3. Kapolres sebut sudah dua saksi diperiksa

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, telah menerima laporan dari RSUD Sekayu dan korban dokter Syahpri secara langsung. "Sudah kita terima (laporan) kemarin, dan baru tadi malam kita minta klarifikasi dari pelapor," ujarnya Kamis (14/8/2025).
Selanjutnya hari ini, tim yang dipimpin Kasatreskrim langsung melakukan proses penyelidikan. Kapolres meminta doa dan dukungannya agar seluruh pihak terkait dapat menghormati proses hukum.
"Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya tadi pagi, saya langsung asistensi yang dihadiri kasatreskrim, kasi propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya," tegasnya.
Kapolres menyebutkan, hingga saat ini sudah dua orang saksi yang diperiksa. Polisi baru menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi saat itu.
"Nanti akan terlihat saat proses penyidikan, peristiwa itu melanggar pasal berapa. Apabila kedua belah pihak ini nantinya akan bertemu untuk mengupayakan hal kebaikan (damai) tentu kita fasilitasi. Yag jelas selagi belum ada, proses hukum tetap jalan," ucapnya.