Palembang, IDN Times - Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Falevi, yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian fee proyek pembangunan 16 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Muaraenim, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat sidang di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Klas I-A Khusus Sumsel, Selasa (10/12).
Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa itu, JPU KPK, Roy Riyadi ingin memastikan peran-peran para saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya, dari apa yang disampaikan terdakwa Robi hari ini.
"Sebagian besar masalah uang pemberian fee proyek itu selalu saya serahkan kepada Elfin Muchtar (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim), selebihnya saya hanya kontak membicarakan uang kepada beberapa pihak," ujar terdakwa Robi,menjawab pertanyaan JPU.