Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250825-WA0007.jpg
Hendri saat ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir (Dok: Polsek Rawas Ilir)

Intinya sih...

  • Paman dibacok keponakan sendiri karena masalah tanah

  • Kejadian disaksikan warga, korban dilarikan ke RS karena luka parah

  • Pelaku ditangkap setelah melarikan diri, terancam hukuman di atas lima tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria bernama Muhammad Nasir (55) harus dilarikan ke RS AR Bunda Lubuk Linggau usai mengalami pembacokan yang dilakukan keponakannya bernama Hendri (42). Kejadian pembacokan tersebut diketahui terjadi saat korban tengah bersantai dan duduk di atas motor di tempat penampungan sawit di Dusun I Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara) Minggu (24/8/2025) kemarin.

"Korban saat itu sedang duduk di atas motor langsung tiba-tiba diserang pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Korban sembilan kali dibacok oleh pelaku dengan parang sehingga langsung jatuh tersungkur," ungkap Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, Senin (25/8/2025).

1. Polisi masih dalami keterangan pelaku

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga korban mengalami pembacokan lantaran permasalahan tanah di antara keduanya. Kejadian pembacokan tersebut diketahui disaksikan beberapa warga, dimana korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk ke RS lantaran luka yang diterimanya cukup parah.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pembacokan tersebut persoalan tanah. Keduanya adalah keponakan dan paman, kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku," jelas dia.

2. Pelaku ditangkap dalam pelariannya

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Melihat pamannya terluka parah, korban langsung melarikan diri ke wilayah Nibung, Muratara. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya pamannya tersebut.

"Sajam itu sempat dibuang ke sungai saat dia melarikan diri. Setelah dicari akhirnya didapatkan, pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian," jelas dia.

3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku Hendri terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat korbannya mengalami luka berat. Pelaku terancam mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun," jelas dia.

Editorial Team