Padang, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang lanjutan nantinya.
"Saat ini untuk revisi KUHAP masih berproses dan kami akan mengundang para stakeholder yang lain untuk meminta masukan dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat diwawancarai di Padang, Rabu (28/5/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini Komisi III masih dalam masa reses dan belum melakukan pembahasan terkait rencana revisi KUHAP tersebut nantinya.