Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang.
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pertamina Patra Niaga Sumbagsel siap menjalankan kebijakan baru Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru soal pengisian solar di SPBU Kota Palembang.

  • Aturan baru memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, sementara 14 SPBU lainnya tetap melayani pengisian solar pada malam hari.

  • Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) merespons kebijakan baru Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, soal pengaturan pengisian solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palembang pada jam tertentu.

"Kami siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Rabu (19/11/2025).

1. Kebijakan Herman Deru soal ada beberapa SPBU tak lagi menyediakan bio solar

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 menyatakan adanya teknis dan pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di SPBU kota Palembang.

Dalam aturan itu, memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, yakni SPBU Celentang-Kenten-Sako, Jalan Ahmad Yani Plaju, dan Demang Lebar Daun. Sementara 14 SPBU lainnya tetap melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB.

SPBU yang diizinkan tetap melakukan pelayanan yakni di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, Jalan SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.

Kemudian di SPBU Jalan R. Soekamto, Kol. H. Burlian KM 7, A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan SPBU Jalan Gubernur H. Bastari Kota Palembang.

2. Janjikan distribusi bio solar tepat sasaran

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Rusminto, kebijakan yang diterapkan Herman Deru cukup strategis. Aturan itu juga diharapkan bisa menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

"Terutama di SPBU yang potensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada di sekitarnya," kata dia.

Ia menyampaikan, langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian Bio Solar subsidi agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat bisa mendorong target sasaran penerima subsidi sesuai kategori.

"Pengaturan ini memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

3. Kendaraan harus membawa surat jalan saat pengisian bio solar

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi. Sosialisasi tersebut dilakukan, lanjutnya, agar kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Palembang tersedia.

"Catatannya, selama kendaraan berhak masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang," jelas dia.

Rusminto menjanjikan, pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU. Dia juga berupaya agar Pertamina bisa terus sinergi dengan Pemprov Sumsel, Kepolisian dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan kondusif di titik SPBU.

Editorial Team