Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 menyatakan adanya teknis dan pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di SPBU kota Palembang.
Dalam aturan itu, memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, yakni SPBU Celentang-Kenten-Sako, Jalan Ahmad Yani Plaju, dan Demang Lebar Daun. Sementara 14 SPBU lainnya tetap melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
SPBU yang diizinkan tetap melakukan pelayanan yakni di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, Jalan SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.
Kemudian di SPBU Jalan R. Soekamto, Kol. H. Burlian KM 7, A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan SPBU Jalan Gubernur H. Bastari Kota Palembang.