Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Padang, IDN Times - Tim kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Sony Wijaya yang merupakan Wakil Bupati Pasaman terpilih menyatakan keberatan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggit juga dinyatakan didiskualifikasi untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan 60 hari setelah putusan oleh MK.

"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU a quo, karena MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada. Karena merupakan kewenangan PTUN," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).

1. Permasalahan administratif

Seorang warga melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara di TPS 22 Anak Air (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sony mengungkapkan, permasalahan administratif prosedural seharusnya dianggap telah lampau waktu dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para paslon peserta pilkada terhadap paslon lainnya.

"Apabila pada tahapan ini tidak ada keberatan atau gugatan, dan ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu dimana, Paslon 01 dan 03 tidak menyatakan keberatan atas permasalahan proses prosedural administratif," katanya.

Menurutnya, sejak diterimanya pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU, dan karena dianggap lampau waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengajukan keberatan atas prosedur administratif tersebut.

"Sehingga, putusan MK ini bertentangan dan bertolak belakang dengan Putusan MK a quo yang saat ini terjadi," katanya.

2. Mantan terpidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di