Padang, IDN Times - Tim kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Sony Wijaya yang merupakan Wakil Bupati Pasaman terpilih menyatakan keberatan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggit juga dinyatakan didiskualifikasi untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan 60 hari setelah putusan oleh MK.
"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU a quo, karena MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada. Karena merupakan kewenangan PTUN," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).